Hubungi kami
(+9) 847-291-4353
desakalaotoa@gmail.id
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Desa Kalaotoa berkomitmen untuk menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Regulasi yang mendasari pembentukan dan operasional PPID
Kami menyediakan berbagai jenis informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID, meliputi:
Informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat karena dapat berdampak pada hajat hidup orang banyak:
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik, termasuk: